BREAKING NEWS

38 Objek Tanah Disita Dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


BEJANANEWS, Jakarta - Sebanyak 38 objek tanah disita oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Dari tahap penyidikan telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Selasa (15/9/2026).

Puluhan aset itu ditaksir bernilai hingga Rp846 miliar. Namun dia tidak mengungkap pemilik aset-aset yang disita tersebut.

Selain itu, ada sebanyak 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang juga telah disita sebelumnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ungkapnya.

Rudi menjelaskan bahwa tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya penanganan kasus tersebut saat ini dalam tahap dan berkas perkara serta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik Sumatera, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar