Tok! Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai Tahun Depan, Disepakati Anggaran Senilai Rp23 Triliun
0 menit baca
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
BEJANANEWS, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega.
Pembiayaan untuk gaji mereka ditanggung pusat dan telah disepakati anggaran senilai Rp23 triliun melalui APBN 2027 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebelumnya gaji PPPK ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said, Rabu (16/9/2026).
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata dia, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja.
Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.
“Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Said menuturkan kabar baik tersebut sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan.
Ditambahkan bahwa hal itu juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK. (*)
