Razia Lapas, Petugas Temukan Sejumlah Benda Terlarang
0 menit baca
BEJANANEWS, Jambi -Razia gabungan dilakukan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Selasa (22/9/2026) malam.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang ada di dalam blok hunian warga binaan atau narapidana (napi).
Sejumlah barang terlarang yang ditemukan itu di antaranya pisau cukur, kaca, korek api, hingga besi.
Kaur Bin Ops Satuan Samapta Polres Muaro Jambi Iptu Gusmardi menyampaikan barang- barang tersebut ditemukan saat tim melakukan penyisiran di blok hunian warga binaan.
"Dalam penggeledahan ini kita menemukan benda yang tidak semestinya seperti mancis dan pisau cukur," ungkapnya.
Menurutnya, penyisiran dilakukan ke setiap sudut kamar blok hunian napi termasuk barang bawaan mereka.
Selain itu pihaknya juga melakukan tes urine terhadap nappi secara acak.
"Dari 290 orang yang dikumpulkan, 30 di antaranya menjalani tes urine. Hasilnya negatif semua. Ini (razia) bagian untuk mengantisipasi gangguan," jelasnya.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, Khairul Bahri Siregar menjelaskan, dalam razia itu pihaknya melibatkan empat petugas dari luar (eksternal) dan media massa.
Petugas gabungan yang dilibatkan terdiri atas 30 personel Detasemen Gegana Polda Jambi, 20 Personel Polres Muaro Jambi dari unsur Samapta dan Satresnarkoba, dan 10 personel masing-masing dari TNI dan BNN Jambi.
Dalam razia itu petugas hanya menemukan benda yang tidak semestinya ada di dalam kamar warga binaan.
Namun, dari hasil razia petugas tidak menemukan telepon genggam ataupun narkoba. (*)
