Intervensi Alat Bukti dan Tak Berlaku Adil, KY Sanksi Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi
0 menit baca
Bengawan Kamto saat duduk di kursi terdakwa beberapa waktu lalu. (ist)
Bejananews.com, Jambi - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H.
Pemberian sanksi itu terkait pelanggaran disiplin dan profesionalisme hakim pada pemeriksaan pidana khusus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Hal itu diungkapkan Ilham Kurniawan Dartias,SH, MH, kuasa hukum Bengawan Kamto yang sebelumnya melaporkan hakim tipikor tersebut.
Hakim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik ketika menangani kasus kliennya di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan tipikor di Jambi, kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hal ini yang dirasakan klien kami saat ini yang dihadapkan dengan kasus kredit macet di Bank BNI atas perusahan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang sejatinya sarat dengan permasalah hukum perbankan bukan ranah Tipikor,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta kemarin.
Ilham mengatakan bahwa KY sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi, SH, MH menjatuhkan sanksi etik terhadap Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H.
Menurut dia, laporan atas pelanggaran pelapor terbukti secara sah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi saat pemeriksaan perkara pidana khusus korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.
Terlapor diduga kuat melakukan serangkaian intervensi yang melanggar hukum acara serta merusak tatanan kolektif persidangan di meja hijau.
Dalam persidangan tersebut, Alfretty Marajohan Butar-butar secara sepihak mengintervensi alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata dia, manuver sepihak ini tergolong fatal, lantaran sang hakim sama sekali tidak memedulikan keberadaan Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim lainnya.
Kata dia, Alfretty Marajohan Butar-butar dengan sengaja memutus koordinasi dan tidak mengajak kedua Hakim lainnya untuk bersama-sama memeriksa alat bukti tersebut di muka persidangan.
Tidak berhenti di situ, sambungnya, Alfretty juga berulang kali melakukan intervensi berlebihan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik dari pihak JPU maupun pihak terdakwa.
Bahkan Alfretty dia sebut meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukan isi percakapan di Ponselnya saat sidang berlangsung kepada JPU tanpa melibatkan Terdakwa atau Advokat dan ketua Majelis Hakim serta Anggota Majelis Hakim lainnya.
Kendati sanksi yang diberikan berada pada klasifikasi ringan, langkah tegas lembaga pengawas ini disambut baik oleh tim Kuasa Hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum menilai ketetapan ini membuktikan bahwa KEPPH bukan sekadar macan kertas, melainkan panduan hidup profesional hukum yang krusial untuk menjaga moralitas, objektivitas, serta integritas seorang pengadil.
“Vonis etik ringan berupa teguran tertulis dirasa belum cukup memuaskan bagi pencari keadilan. Kami berharap ada langkah lanjutan yang jauh lebih konkret dan berdampak demi terciptanya keadilan yang hakiki bagi klien mereka yang saat ini berstatus terdakwa,” ujarnya.
Mereka mendesak agar ke depan dijatuhkan sanksi yang lebih ketat, seperti larangan atau skorsing bagi hakim terlapor untuk memimpin maupun mengikuti persidangan kasus-kasus tipikor dalam jangka waktu tertentu guna menjaga keselarasan hukum yang bersikap netral.
Disamping Komisi Yudisial, terungkap fakta bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) memproses dengan meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait laporan dugaan pelanggaran itu.
Laporan itu sesuai dengan surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik saat Alfretty bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb dengan terdakwa Bengawan Kamto.
“Kami berharap tindakan Alfretty yang sudah mencoreng dunia peradilan, Bawas Mahkamah Agung RI bisa menjatuhkan sanksi berat Non Palu atau dilakukan Pemberhentian dengan tidak Hormat kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Bengawan Kamto yang lainnya, Dr. Fikri Riza, mengatakan, kasus Kredit Macet PT. PAL di Bank BNI ini sejatinya tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
Alasannya, kata dia, agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kepala sawit serta agunan tambahan berupa apartemen yang nilainya melebihi dari Out Standing hutang di BNI.
Kedua, ada komitmen dan i'tikad baik secara mitigasi didunia perbankan yang dilakukan berupa Corporate Quarantee Perusahaan Grup lainnya dari terdakwa.
“Personal Quarantee dari para pemegang saham kemudian dilekatkan Cross Colateral atas perusahaan Bengawan Kamto yang bergerak di bidang otomotif (PT. Jaya Indah Motor) dan PT. Selaras Jaya Indah Hotelindo yang mengelola Swissbell-Hotel membuktikan adanya i'tikad baik dari debitur yang jela sranah hukum perbankan,” katanya.
Selanjutnya yang ketiga, menurut dia Bengawan Kamto adalah orang yang melakukan akuisisi atas PT. PAL yang terbukti dalam persidangan telah mengeluarkan dana melalui PT. JIM hingga Rp60 miliar, yang kemudian terjadi Refinancing dan Take Over dari bank CIMB Niaga kepada Bank BNI.
Keempat, PT. PAL telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Bank BNI semenjak tahun 2018 hingga tahun 2020, dikarenakan Covid-19 sehingga macet dan kemudian pada Mei 2021, Bank BNI melakukan Lelang dengan Nilai Agunan sebesar Rp. 126,5 Miliar.
“Jika dikaitkan dengan Out Standing hutang di Bank BNI sebesar Rp85 Miliar ini membuktikan nilai agunan bisa melunasi kewajiban hutang tersebut,” katanya.
Keempat, kredit macet bukan serta merta tindak pidana korupsi, yang mana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kondisi itu berujung pada homologasi di Pengadilan Niaga Medan merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Perkara kredit Macet PT. PAL ini sejatinya ada Putusan Homologasi PN Niaga medan No: 39/Pdt. Sus- PKPU/2021/PN. Medan tanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Dalam persyaratan kredit telah ada pengucuran dana dari perusahaan Bengawan Kamto PT. JIM sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 kepada PT. PAL untuk operasional dan pembayaran kewajiban angsuran kepada Bank BNI.
Kemudian, sambungnya, adanya agunan PKS PT. PAL yang saat itu dinilai KJPP sebesar Rp156 Miliar tahun 2018 dan kemudian Lelang Bank BNI tahun 2021 sebesar Rp126,5 Miliar. (*)
Bejananews.com, Jambi - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H.
Pemberian sanksi itu terkait pelanggaran disiplin dan profesionalisme hakim pada pemeriksaan pidana khusus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Hal itu diungkapkan Ilham Kurniawan Dartias,SH, MH, kuasa hukum Bengawan Kamto yang sebelumnya melaporkan hakim tipikor tersebut.
Hakim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik ketika menangani kasus kliennya di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan tipikor di Jambi, kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hal ini yang dirasakan klien kami saat ini yang dihadapkan dengan kasus kredit macet di Bank BNI atas perusahan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang sejatinya sarat dengan permasalah hukum perbankan bukan ranah Tipikor,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta kemarin.
Ilham mengatakan bahwa KY sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi, SH, MH menjatuhkan sanksi etik terhadap Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H.
Menurut dia, laporan atas pelanggaran pelapor terbukti secara sah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi saat pemeriksaan perkara pidana khusus korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.
Terlapor diduga kuat melakukan serangkaian intervensi yang melanggar hukum acara serta merusak tatanan kolektif persidangan di meja hijau.
Dalam persidangan tersebut, Alfretty Marajohan Butar-butar secara sepihak mengintervensi alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata dia, manuver sepihak ini tergolong fatal, lantaran sang hakim sama sekali tidak memedulikan keberadaan Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim lainnya.
Kata dia, Alfretty Marajohan Butar-butar dengan sengaja memutus koordinasi dan tidak mengajak kedua Hakim lainnya untuk bersama-sama memeriksa alat bukti tersebut di muka persidangan.
Tidak berhenti di situ, sambungnya, Alfretty juga berulang kali melakukan intervensi berlebihan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik dari pihak JPU maupun pihak terdakwa.
Bahkan Alfretty dia sebut meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukan isi percakapan di Ponselnya saat sidang berlangsung kepada JPU tanpa melibatkan Terdakwa atau Advokat dan ketua Majelis Hakim serta Anggota Majelis Hakim lainnya.
Kendati sanksi yang diberikan berada pada klasifikasi ringan, langkah tegas lembaga pengawas ini disambut baik oleh tim Kuasa Hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum menilai ketetapan ini membuktikan bahwa KEPPH bukan sekadar macan kertas, melainkan panduan hidup profesional hukum yang krusial untuk menjaga moralitas, objektivitas, serta integritas seorang pengadil.
“Vonis etik ringan berupa teguran tertulis dirasa belum cukup memuaskan bagi pencari keadilan. Kami berharap ada langkah lanjutan yang jauh lebih konkret dan berdampak demi terciptanya keadilan yang hakiki bagi klien mereka yang saat ini berstatus terdakwa,” ujarnya.
Mereka mendesak agar ke depan dijatuhkan sanksi yang lebih ketat, seperti larangan atau skorsing bagi hakim terlapor untuk memimpin maupun mengikuti persidangan kasus-kasus tipikor dalam jangka waktu tertentu guna menjaga keselarasan hukum yang bersikap netral.
Disamping Komisi Yudisial, terungkap fakta bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) memproses dengan meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait laporan dugaan pelanggaran itu.
Laporan itu sesuai dengan surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik saat Alfretty bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb dengan terdakwa Bengawan Kamto.
“Kami berharap tindakan Alfretty yang sudah mencoreng dunia peradilan, Bawas Mahkamah Agung RI bisa menjatuhkan sanksi berat Non Palu atau dilakukan Pemberhentian dengan tidak Hormat kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Bengawan Kamto yang lainnya, Dr. Fikri Riza, mengatakan, kasus Kredit Macet PT. PAL di Bank BNI ini sejatinya tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
Alasannya, kata dia, agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kepala sawit serta agunan tambahan berupa apartemen yang nilainya melebihi dari Out Standing hutang di BNI.
Kedua, ada komitmen dan i'tikad baik secara mitigasi didunia perbankan yang dilakukan berupa Corporate Quarantee Perusahaan Grup lainnya dari terdakwa.
“Personal Quarantee dari para pemegang saham kemudian dilekatkan Cross Colateral atas perusahaan Bengawan Kamto yang bergerak di bidang otomotif (PT. Jaya Indah Motor) dan PT. Selaras Jaya Indah Hotelindo yang mengelola Swissbell-Hotel membuktikan adanya i'tikad baik dari debitur yang jela sranah hukum perbankan,” katanya.
Selanjutnya yang ketiga, menurut dia Bengawan Kamto adalah orang yang melakukan akuisisi atas PT. PAL yang terbukti dalam persidangan telah mengeluarkan dana melalui PT. JIM hingga Rp60 miliar, yang kemudian terjadi Refinancing dan Take Over dari bank CIMB Niaga kepada Bank BNI.
Keempat, PT. PAL telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Bank BNI semenjak tahun 2018 hingga tahun 2020, dikarenakan Covid-19 sehingga macet dan kemudian pada Mei 2021, Bank BNI melakukan Lelang dengan Nilai Agunan sebesar Rp. 126,5 Miliar.
“Jika dikaitkan dengan Out Standing hutang di Bank BNI sebesar Rp85 Miliar ini membuktikan nilai agunan bisa melunasi kewajiban hutang tersebut,” katanya.
Keempat, kredit macet bukan serta merta tindak pidana korupsi, yang mana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kondisi itu berujung pada homologasi di Pengadilan Niaga Medan merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Perkara kredit Macet PT. PAL ini sejatinya ada Putusan Homologasi PN Niaga medan No: 39/Pdt. Sus- PKPU/2021/PN. Medan tanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Dalam persyaratan kredit telah ada pengucuran dana dari perusahaan Bengawan Kamto PT. JIM sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 kepada PT. PAL untuk operasional dan pembayaran kewajiban angsuran kepada Bank BNI.
Kemudian, sambungnya, adanya agunan PKS PT. PAL yang saat itu dinilai KJPP sebesar Rp156 Miliar tahun 2018 dan kemudian Lelang Bank BNI tahun 2021 sebesar Rp126,5 Miliar. (*)
