11 Korporasi Jadi Tersangka Terkait Karhutla, Tiga PMA
0 menit baca
Ilustrasi Karhutla. (ist)
Bejananews.com, Jakarta – Sebanyak 11 korporasi (perusahaan) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dimana, tiga di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," sebut Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Rabu (21/10/2026) malam.
Namun dia belum mau membeberkan identitas dari perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tegasnya.
Sebelumnya dia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dia menegaskan pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memberikan sanksi 32 perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di mana, dua di antaranya berada di Provinsi Jambi. Dua perusahaan itu adalah PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REI) dan PT Alam Lestari Nusantara (ALN). Untuk diketahui, secara nasional, areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dari 32 perusahaan itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare.
Sementara 8 lainnya dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare. Sedangkan 5 subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya, Senin (19/10/2026).
Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap penerima manfaat dari kebakaran di areal konsesi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi lain, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebanyak 32 perusahaan yang disanksi yakni di Jambi ada PT REI dan PT ALN. Lalu, di Sumatera Selatan ada 5 perusahaan yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Selain Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi lain, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebanyak 32 perusahaan yang disanksi yakni di Jambi ada PT REI dan PT ALN. Lalu, di Sumatera Selatan ada 5 perusahaan yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Kemudian di Kalimantan Barat ada 9 perusahaan yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Selanjutnya di Kalimantan Selatan ada perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT. Sedangkan di Kalimantan Tengah ada 7 perusahaan yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
Lalu di Kalimantan Timur ada 3 perusahaan yaitu PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Terakhir di Kalimantan Utara ada 1 perusahaan, tapi nama perusahaan belum tercantum dalam data yang tersedia. (*)
