BREAKING NEWS

30,8 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi


BEJANANEWS, Jambi - Sebanyak 30,8 Kg narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara (Sumut) gagal beredar di Jambi.

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan barang haram itu dari tangan seorang pria berinisial DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi," kata Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Candra, Selasa (6/10/2026).

Menurut Aroni pengungkapan kasus tersebut berdasar pada laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, 28 September 2026.

Tersangka DHS ditangkap Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di perumahan, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan menyimpan barang haram tersebut sebelum disebarkan. Rencananya ganja tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka DHS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a.

Termasuk Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana maksimal.

"Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi," pungkasnya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar