BREAKING NEWS

98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Tahap Penyidikan


Bejananews.com, Jakarta - Sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ungkapnya, Senin (19/10/2026).

Dia menerangkan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan tersangka.

Dia menargetkan, dalam waktu dekat harus ada tersangka dari korporasi yang diminta pertanggungjawabannya.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terangnya.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan maupun pemegang saham.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," tegasnya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar