Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup Dalam Kasus 58 kg Sabu
0 menit baca
M Alung Ramadhan berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim. (ist)
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim yang menangani perkara Alung saat membacakan putusan, Kamis (8/10/2026).
Putusan Majelis Hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Mendengar putusan itu Alung terlihat tertunduk lesu bahkan seperti menahan tangis.
Pihak keluarga Alung juga menahan haru mendengar putusan tersebut. Pasca pembacaan putusan, Alung langsung kembali dibawa ke ruang tahanan PN Jambi.
Sementara itu, Fatma Dewi, kuasa hukum Alung mengaku pihaknya belum bisa menerima putusan tersebut. Pihaknya menyatakan akan pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir pikir untuk langkah hukum kedepannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung inikan masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit," bebernya.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaannya, Alung disebut melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang disita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini berupa satu unit Handphone merk Oppo warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu. Satu HP Oppo dan satu unit Iphone 11.
Kemudian 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto). Satu koper warna biru dan hijau.
Selain itu, ada satu unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Warna Putih dengan nopol D 1208 UBM serta satu unit Mobil Inova Reborn hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK Mobil. (*)
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim yang menangani perkara Alung saat membacakan putusan, Kamis (8/10/2026).
Putusan Majelis Hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Mendengar putusan itu Alung terlihat tertunduk lesu bahkan seperti menahan tangis.
Pihak keluarga Alung juga menahan haru mendengar putusan tersebut. Pasca pembacaan putusan, Alung langsung kembali dibawa ke ruang tahanan PN Jambi.
Sementara itu, Fatma Dewi, kuasa hukum Alung mengaku pihaknya belum bisa menerima putusan tersebut. Pihaknya menyatakan akan pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir pikir untuk langkah hukum kedepannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung inikan masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit," bebernya.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaannya, Alung disebut melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang disita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini berupa satu unit Handphone merk Oppo warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu. Satu HP Oppo dan satu unit Iphone 11.
Kemudian 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto). Satu koper warna biru dan hijau.
Selain itu, ada satu unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Warna Putih dengan nopol D 1208 UBM serta satu unit Mobil Inova Reborn hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK Mobil. (*)
