BREAKING NEWS

Diperiksa Terkait Etik dan Pidana Dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Kombes Pol Handoko: Tanya Penyidik


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan soal kasus penipuan rekrutmen bintara Polri 2026. 

Bejananews.com, Jambi – Perkembangan penanganan dugaan keterlibatan Kombes Pol Handoko dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 masih menjadi sorotan.

Terlebih, proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut disebut berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pemeriksaan etik dan pidana.

Informasi dari pihak kepolisian menyebut proses kode etik terhadap Kombes Pol Handoko ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri.

Sementara itu, proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Untuk keterkaitan Kombes H, sudah dilakukan proses baik kode etik maupun pidana. Proses kode etik ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri, sementara proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan dan kita tunggu bersama hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (16/10/2026).

Kombes Pol Handoko sendiri enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan soal persoalan tersebut.

Dia hanya meminta wartawan agar mempertanyakan persoalan yang menyangkut dengan dirinya kepada penyidik.

“Terima kasih atas perhatian Bapak. Mohon maaf, berkenaan dengan hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik atau Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.

Dia enggan berkomentar panjang lebar saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar