Karhutla Terus Meluas, ISPU Kota Jambi Masih Berbahaya
0 menit baca

Bejananews.com, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus meluas. Sampai 20 Oktober 2026, luasan karhutla diperkirakan mencapai 4.852,75 hektare.
Disamping itu, kualitas udara di Kota Jambi juga menunjukkan kondisi yang kian mengkhawatirkan. Pada 20 Oktober 2026 kemarin, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) parameter PM2.5 mencapai angka 386 atau masih dalam kategori Berbahaya.
Sementara itu, akumulasi titik panas atau hotspot sejak 1 Januari hingga 19 Oktober tercatat sebanyak 16.336 titik. Batanghari menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 1.376,70 hektare.
Disusul Sarolangun 958,25 hektare, Tanjung Jabung Barat 674,75 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, dan Muaro Jambi 626,87 hektare. Pada 19 Oktober saja, tercatat 77 titik hotspot di Provinsi Jambi.
Sebanyak 24 titik terpantau di Tanjung Jabung Timur dan 21 titik di Muaro Jambi. Kondisi kualitas udara juga mengkhawatirkan di sejumlah daerah.
Selain Kota Jambi yang mencapai ISPU 386, Muaro Jambi tercatat 281, Tanjung Jabung Timur 222, dan Tebo 211. Keempat wilayah tersebut berada dalam kategori Berbahaya atau Sangat Tidak Sehat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai situasi ini membutuhkan penanganan serius dan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas di tengah ancaman asap karhutla.
“Perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan penyakit penyerta. Titik api juga perlu diverifikasi dan ditangani sampai pemadaman serta pendinginan benar-benar tuntas,” ujarnya.
Data kesehatan yang disampaikan mencatat 7.291 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada minggu ke-40, dengan Kota Jambi menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 1.742 kasus.
Ia juga mengingatkan bahwa temuan kebakaran di dalam wilayah konsesi harus menjadi dasar verifikasi dan pengawasan. Aparat penegak hukum harus menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti perusahaan lalai.