Kata Herman Efendi Usai Ditahan Dalam Kasus Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin
0 menit baca
Herman Efendi saat digiring petugas. (ist)
Bejananews.com, Jambi - Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024, Senin (12/10/2026) kemarin.
Herman Efendi yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin itu memberikan pernyataan singkat saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, pria yang akrab disapa Abong Fendi itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah dia hadapi.
“Kita jalani, kita hormati proses hukumnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran di Setwan DPRD Merangin periode 2019-2024 itu.
Selain Herman Efendi, ada empat orang lain yang ikut ditahan. Mereka adalah Fauziah (F) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023.
Kemudian Yusmarni (Y) selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019 sampai dengan April 2024.
Selanjutnya Razali Azhari (RA) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan Nopember 2024.
Terakhir, dari pihak swasta yakni Ismail (I) selaku Direktur CV. Berkah Bersama. Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni Zaidan (Z) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024 belum ditahan karena sakit.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini menerangkan kontruksi kasus yang merugian negara mencapai Rp19.549.137.859 tersebut.
Menurut dia, pada periode 2019-2024, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Merangin diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Merangin agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pembentuk Perda, anggaran dan pengawasan.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Para pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelolanya. Pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan,” sebutnya.
Kata Husaini, dalam pelaksanaannya, terdapat pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif. Selain itu, ditemukan juga bukti transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi.
“Terdapat pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada bukti dokumen pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Lalu, ditemukan juga dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang sengaja dikosongkan atau tanpa dituliskan jenis pengeluaran dan jumlah pengeluaran.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga para PPTK tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anggaran yang telah dicairkan. Ditemukan juga adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” tandasnya.
Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 603 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Husaini menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi. Sementara dua orang tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Mereka semua ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. (*)
Bejananews.com, Jambi - Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024, Senin (12/10/2026) kemarin.
Herman Efendi yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin itu memberikan pernyataan singkat saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, pria yang akrab disapa Abong Fendi itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah dia hadapi.
“Kita jalani, kita hormati proses hukumnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran di Setwan DPRD Merangin periode 2019-2024 itu.
Selain Herman Efendi, ada empat orang lain yang ikut ditahan. Mereka adalah Fauziah (F) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023.
Kemudian Yusmarni (Y) selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019 sampai dengan April 2024.
Selanjutnya Razali Azhari (RA) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan Nopember 2024.
Terakhir, dari pihak swasta yakni Ismail (I) selaku Direktur CV. Berkah Bersama. Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni Zaidan (Z) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024 belum ditahan karena sakit.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini menerangkan kontruksi kasus yang merugian negara mencapai Rp19.549.137.859 tersebut.
Menurut dia, pada periode 2019-2024, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Merangin diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Merangin agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pembentuk Perda, anggaran dan pengawasan.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Para pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelolanya. Pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan,” sebutnya.
Kata Husaini, dalam pelaksanaannya, terdapat pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif. Selain itu, ditemukan juga bukti transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi.
“Terdapat pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada bukti dokumen pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Lalu, ditemukan juga dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang sengaja dikosongkan atau tanpa dituliskan jenis pengeluaran dan jumlah pengeluaran.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga para PPTK tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anggaran yang telah dicairkan. Ditemukan juga adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” tandasnya.
Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 603 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Husaini menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi. Sementara dua orang tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Mereka semua ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. (*)
