Kortastipikor Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi, Sejumlah Nama Diungkap
0 menit baca
Ilustrasi. (Ist)
Tersangka dalam kasus ini, yakni mantan oknum polisi berinisial MD telah diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (24/10/2026).
Aliran dana kepada sejumlah pihak turut didalami dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk dugaan aliran dana kepada istri mantan pimpinan MD, yakni Kombes Pol H yang namanya santer disebut-sebut.
Pemeriksaan terhadap MD itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo.
Dia mengaku mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi penerimaan Bintara Polri tersebut.
“Kami baru saja mendampingi klien kami yang diperiksa oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi penerimaan Bintara Polri," kata Ferdi dilansir dari kompas.com.
Dia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam praktik percaloan seleksi Bintara Polri tersebut.
Bahkan, menurut dia, ada oknum yang diduga membawa anak kandungnya sendiri dalam jaringan tersebut.
“Kami meminta kepada bapak Kapolri, khususnya ke Kortastipikor Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmu Christian Samma membenarkan kedatangan Kortastipikor Mabes Polri ke Jambi.
Ia menjelaskan, kedatangan Kortastipikor tersebut berdasarkan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada MD dengan nomor B/2764/X/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum.
"Benar Kortastipikor datang, untuk lengkapnya ke Kabid Humas saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sendiri mengaku masih akan memeriksa informasi tersebut. "Saya cek dulu ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Erlan mengatakan proses hukum terhadap perwira menengah Polri Kombes Pol H berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pemeriksaan etik dan pidana.
Proses kode etik terhadap Kombes Pol H ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri.
Sementara itu, proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Untuk keterkaitan Kombes H, sudah dilakukan proses baik kode etik maupun pidana. Proses kode etik ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri, sementara proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan dan kita tunggu bersama hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (16/10/2026) lalu.
Kombes Pol H sendiri enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan soal persoalan tersebut.
Dia hanya meminta wartawan agar mempertanyakan persoalan yang menyangkut dengan dirinya kepada penyidik.
“Terima kasih atas perhatian Bapak. Mohon maaf, berkenaan dengan hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik atau Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.
Dia enggan berkomentar panjang lebar saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya.
Untuk diketahui, kerugian dalam kasus penipuan seleksi bintara Polri ditaksir Rp 28 miliar. Kasus penipuan seleksi Bintara Polri ini terungkap setelah MD, yang saat itu bertugas di bagian sumber daya manusia (SDM) Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak awal, MD mengaku diminta pimpinannya, Kombes H yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi, untuk mencari orang yang ingin dibantu masuk Bintara Polri.
Permintaan itu disebut menggunakan kode "cari pasien". Untuk kuota reguler, MD mengaku mengumpulkan 27 orang.
Sementara itu, ia juga menghimpun 16 orang untuk kuota khusus yang belakangan disebutnya fiktif.
Setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Besarnya kerugian bermula ketika MD diminta mengembalikan uang korban kuota reguler yang tidak lulus.
Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, MD mengaku berinisiatif mencari korban baru dengan menjanjikan kelulusan melalui kuota khusus yang sebenarnya tidak pernah ada.
MD juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan percaloan tersebut.
Selain Kombes H, MD menyebut Brigadir R, Ipda P, dan seorang perwira berinisial F yang bertugas di Dokkes Polda Jambi.
MD mengaku awalnya diminta Kombes H untuk mencari orang yang ingin masuk Polri. Ia kemudian mengarahkan para calon tersebut kepada pimpinannya.
“Waktu itu saya dapat 27 orang dan saya arahkan ke pak H. Tetapi yang lolos 10, dan yang gugur saya kasi ke Ipda P," kata MD, Senin (12/10/2026).
MD mengklaim Kombes H, Ipda P, dan Brigadir R memiliki jaringan berbeda. Menurut pengakuannya, Kombes H berperan dalam seleksi kesehatan, sedangkan Ipda P dan Brigadir R disebut memiliki jaringan di bagian server penerimaan Bintara Polri di Mabes Polri.
"Dalam kasus saya ini, itu jaringannya beda atau terpisah. Jadi, Ipda P itu dia main di server (penerimaan Bintara), begitu juga dengan Brigadir R main di server, tetapi mereka punya jaringan masing-masing, tidak saling berkaitan," jelas MD.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. Adapun pemeriksaan Kortastipikor Mabes Polri terhadap MD menjadi bagian dari pendalaman dugaan TPPU dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri tersebut. (*)
Sumber: kompas.com
Tersangka dalam kasus ini, yakni mantan oknum polisi berinisial MD telah diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (24/10/2026).
Aliran dana kepada sejumlah pihak turut didalami dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk dugaan aliran dana kepada istri mantan pimpinan MD, yakni Kombes Pol H yang namanya santer disebut-sebut.
Pemeriksaan terhadap MD itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo.
Dia mengaku mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi penerimaan Bintara Polri tersebut.
“Kami baru saja mendampingi klien kami yang diperiksa oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi penerimaan Bintara Polri," kata Ferdi dilansir dari kompas.com.
Dia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam praktik percaloan seleksi Bintara Polri tersebut.
Bahkan, menurut dia, ada oknum yang diduga membawa anak kandungnya sendiri dalam jaringan tersebut.
“Kami meminta kepada bapak Kapolri, khususnya ke Kortastipikor Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmu Christian Samma membenarkan kedatangan Kortastipikor Mabes Polri ke Jambi.
Ia menjelaskan, kedatangan Kortastipikor tersebut berdasarkan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada MD dengan nomor B/2764/X/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum.
"Benar Kortastipikor datang, untuk lengkapnya ke Kabid Humas saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sendiri mengaku masih akan memeriksa informasi tersebut. "Saya cek dulu ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Erlan mengatakan proses hukum terhadap perwira menengah Polri Kombes Pol H berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pemeriksaan etik dan pidana.
Proses kode etik terhadap Kombes Pol H ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri.
Sementara itu, proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Untuk keterkaitan Kombes H, sudah dilakukan proses baik kode etik maupun pidana. Proses kode etik ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri, sementara proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan dan kita tunggu bersama hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (16/10/2026) lalu.
Kombes Pol H sendiri enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan soal persoalan tersebut.
Dia hanya meminta wartawan agar mempertanyakan persoalan yang menyangkut dengan dirinya kepada penyidik.
“Terima kasih atas perhatian Bapak. Mohon maaf, berkenaan dengan hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik atau Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.
Dia enggan berkomentar panjang lebar saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya.
Untuk diketahui, kerugian dalam kasus penipuan seleksi bintara Polri ditaksir Rp 28 miliar. Kasus penipuan seleksi Bintara Polri ini terungkap setelah MD, yang saat itu bertugas di bagian sumber daya manusia (SDM) Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak awal, MD mengaku diminta pimpinannya, Kombes H yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi, untuk mencari orang yang ingin dibantu masuk Bintara Polri.
Permintaan itu disebut menggunakan kode "cari pasien". Untuk kuota reguler, MD mengaku mengumpulkan 27 orang.
Sementara itu, ia juga menghimpun 16 orang untuk kuota khusus yang belakangan disebutnya fiktif.
Setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Besarnya kerugian bermula ketika MD diminta mengembalikan uang korban kuota reguler yang tidak lulus.
Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, MD mengaku berinisiatif mencari korban baru dengan menjanjikan kelulusan melalui kuota khusus yang sebenarnya tidak pernah ada.
MD juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan percaloan tersebut.
Selain Kombes H, MD menyebut Brigadir R, Ipda P, dan seorang perwira berinisial F yang bertugas di Dokkes Polda Jambi.
MD mengaku awalnya diminta Kombes H untuk mencari orang yang ingin masuk Polri. Ia kemudian mengarahkan para calon tersebut kepada pimpinannya.
“Waktu itu saya dapat 27 orang dan saya arahkan ke pak H. Tetapi yang lolos 10, dan yang gugur saya kasi ke Ipda P," kata MD, Senin (12/10/2026).
MD mengklaim Kombes H, Ipda P, dan Brigadir R memiliki jaringan berbeda. Menurut pengakuannya, Kombes H berperan dalam seleksi kesehatan, sedangkan Ipda P dan Brigadir R disebut memiliki jaringan di bagian server penerimaan Bintara Polri di Mabes Polri.
"Dalam kasus saya ini, itu jaringannya beda atau terpisah. Jadi, Ipda P itu dia main di server (penerimaan Bintara), begitu juga dengan Brigadir R main di server, tetapi mereka punya jaringan masing-masing, tidak saling berkaitan," jelas MD.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. Adapun pemeriksaan Kortastipikor Mabes Polri terhadap MD menjadi bagian dari pendalaman dugaan TPPU dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri tersebut. (*)
Sumber: kompas.com
