KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Terbukti Langgar Etik Dalam Perkara Bengawan Kamto
0 menit baca
Ilustrasi. (ist)
Bejananews.com, Jambi – Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H., melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan perkara korupsi Bengawan Kamto.
KY menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H. Putusan bernomor 0101/L/KY/VIII/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pleno KY yang dipimpin Desmihardi, S.H., M.H., dengan petikan putusan tertanggal 26 Agustus 2026.
Pelanggaran yang diuraikan KY bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pemeriksaan alat bukti, koordinasi majelis hakim, dan intervensi terhadap saksi.
Dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto, Alfretty dinyatakan melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan petikan putusan KY, tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya untuk bersama-sama memeriksa alat bukti di persidangan.
Tak hanya itu, Alfretty juga disebut berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa.
KY menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, bagi tim penasihat hukum Bengawan Kamto, sanksi tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran mereka terhadap profesionalisme dan independensi proses persidangan.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza berharap ada evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi yang lebih tegas apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dia menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti oleh KY.
“Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang merusak martabat peradilan,” tegas Fikri.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perilaku aparat peradilan harus disikapi secara kritis melalui mekanisme pengawasan resmi.
Ia pun mengajak para advokat di Jambi agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim kepada KY.
"Pesannya jelas, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena pelanggaran telah dijatuhi sanksi. Evaluasi dan upaya menjaga integritas peradilan harus terus berjalan," ujarnya.
Sebab, ketika hakim dinyatakan melanggar etik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang hakim, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Meski demikian, sanksi etik tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya Bengawan Kamto dalam perkara korupsi yang sedang dihadapinya.
Perkara pokok tetap harus diputus berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. (*)
Bejananews.com, Jambi – Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H., melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan perkara korupsi Bengawan Kamto.
KY menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H. Putusan bernomor 0101/L/KY/VIII/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pleno KY yang dipimpin Desmihardi, S.H., M.H., dengan petikan putusan tertanggal 26 Agustus 2026.
Pelanggaran yang diuraikan KY bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pemeriksaan alat bukti, koordinasi majelis hakim, dan intervensi terhadap saksi.
Dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto, Alfretty dinyatakan melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan petikan putusan KY, tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya untuk bersama-sama memeriksa alat bukti di persidangan.
Tak hanya itu, Alfretty juga disebut berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa.
KY menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, bagi tim penasihat hukum Bengawan Kamto, sanksi tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran mereka terhadap profesionalisme dan independensi proses persidangan.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza berharap ada evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi yang lebih tegas apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dia menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti oleh KY.
“Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang merusak martabat peradilan,” tegas Fikri.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perilaku aparat peradilan harus disikapi secara kritis melalui mekanisme pengawasan resmi.
Ia pun mengajak para advokat di Jambi agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim kepada KY.
"Pesannya jelas, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena pelanggaran telah dijatuhi sanksi. Evaluasi dan upaya menjaga integritas peradilan harus terus berjalan," ujarnya.
Sebab, ketika hakim dinyatakan melanggar etik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang hakim, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Meski demikian, sanksi etik tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya Bengawan Kamto dalam perkara korupsi yang sedang dihadapinya.
Perkara pokok tetap harus diputus berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. (*)
