BREAKING NEWS

Pemuda di Kota Jambi Meregang Nyawa Akibat Persoalan Piutang

Polisi melakukan olah TKP. (ist)

BEJANANEWS, Jambi - Masalah piutang menewaskan seorang pemuda di Kota Jambi bernama Yakub (37).

Korban tewas ditikam seorang pria berinisial R alias Mancek (50), warga Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi yang sehari-hari berjualan ayam di Pasar Aurduri.

Mancek datang menyerahkan ke SPKT Polda Jambi pada Selasa (6/10/2026) sore bersama keluarganya.

"Benar, kemarin kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Telanaipura AKP Amran, Rabu (7/10/2026) kemarin.

Mancek selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa penikaman tersebut terjadi di RT 02, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Zulhadi mengatakan, beberapa jam sebelum penikaman, pelaku mendatangi korban.

Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang diduga berkaitan dengan utang-piutang.

Keributan sempat dilerai warga. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

"Setelah bisa dilerai oleh masyarakat pada waktu itu, pelaku pergi kembali ke rumah tempat tinggalnya dan pada pukul 15.00 kembali lagi," kata Zulhadi.

Pelaku kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis badik. Korban kemudian dikejar hingga akhirnya mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian dada dan tubuh.

“Pada saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dan terus mengejar korban hingga setelah dapat korban langsung ditusuk berulang kali, hingga mengenai dada dan badan korban dan korban tersungkur," ujarnya.

Korban Yakub sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan sempat menjadi buruan polisi. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan awal saksi dan fakta yang dihimpun, polisi menduga persoalan utang-piutang menjadi latar belakang perselisihan antara korban dan tersangka.

“Motif kejadiannya, dari fakta-fakta dan dari keterangan saksi ada kaitannya dengan utang-piutang. Dari keterangan awal yang kami terima dari saksi, ada dari utang-piutang antara kedua pihak," jelas Zulhadi.

Mancek kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu bilah pisau dapur dan satu buah topi sebagai barang bukti.

Mancek disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar