Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
0 menit baca

Bejananews.com, Jakarta – Pemerintah memastikan tak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi meski harga minyak mentah dunia sudah berada pada angka 112,81 dolar AS per barel pada September 2026.
“Enggak, enggak ada (kenaikan harga BBM),” tegas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, Selasa (13/10/2026).
Juda mengatakan, pemerintah akan melakukan perhitungan ulang menyesuaikan harga minyak mentah dunia.
Tapi dia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Tidak jufa memperlebar defisit anggaran akibat kenaikan harga minyak tersebut.
Yang akan dilakukan pemerintah, kata Juda, adalah memfokuskan kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran.
"Jadi (subsidi) lebih difokuskan. Lebih ditarget," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rata-rata harga minyak dunia September 2026 sebesar 112,81 dolar AS per barel.
Angka itu naik 23,38 dolar AS dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 89,43 dolar AS per barel.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kenaikan itu mencerminkan dinamika pasar minyak global yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan.
“Kenaikan ini terjadi secara menyeluruh pada seluruh benchmark internasional,” ujar Laode.
Kenaikan harga juga terjadi pada sejumlah acuan minyak dunia.
Pada September 2026, harga Brent naik 13,94 dolar AS menjadi 102,02 dolar AS per barel/
Sedangkan West Texas Intermediate (WTI) meningkat 13,24 dolar AS menjadi 95,69 dolar AS per barel.
Lalu, harga Dated Brent naik 25,93 dolar AS menjadi 116,77 dolar AS per barel.
Sementara Basket OPEC meningkat 24,29 dolar AS menjadi 110,73 dolar AS per barel.
Untuk Oktober 2026, ICP diproyeksikan masih berada pada level tinggi, tetapi mulai melandai ke kisaran 98–103 dolar AS per barel. (*)