BREAKING NEWS

Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Benih Baby Lobster Berlaku Selamanya

Ilustrasi. (ist)


Bejananews.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor benih bening lobster atau yang dikenal baby lobster berlaku selamanya.

"Tetap setop, tetap setop (ekspor)," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

pemerintah memprioritaskan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah sektor perikanan nasional.

Saat ini telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL).

"Selamanya tetap setop,” tegasnya lagi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penangkapan baby lobster dilakukan untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota, sedangkan pembudidayaannya hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Meski demikian, ketentuan tersebut tetap memungkinkan pengeluaran lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram ke luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster.

"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali," ujarnya.

Trenggono mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembesaran lobster di dalam negeri agar kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

"Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita," ujarnya.

Besarnya potensi tersebut tercermin dari perkiraan jumlah baby lobster Indonesia yang mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun.

Sementara itu, berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026.

Sebagai perbandingan, produksi lobster budi daya nasional pada 2024 tercatat sebanyak 481 ton, meningkat dari 437 ton pada 2023.

KKP juga melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, telah dipasarkan ke Singapura.

Capaian yang diumumkan pada September 2026 tersebut menunjukkan peluang pemasaran lobster hasil pembesaran di dalam negeri ke pasar ekspor.

Di sisi lain, Trenggono menekankan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas pemerintah untuk menghentikan penyelundupan BBL yang selama ini masih berlangsung.

"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop," ucapnya.

Penanganan tersebut diperkuat melalui Satgas P2BBL yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal dari Indonesia.

Trenggono mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah mencoba menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun.

Namun, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.

Mengenai kemungkinan kerja sama antarpemerintah ia menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas mekanisme kerja sama yang legal.

Meski demikian, Trenggono menegaskan negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan secara ilegal dari Indonesia.

Untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah belum memprioritaskan komunikasi dengan negara tujuan karena ingin lebih dahulu memperkuat penanganan penyelundupan di dalam negeri.

"Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh," ujarnya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar