BREAKING NEWS

Polda Jambi Bongkar Aktivitas PETI dengan Alat Berat di Desa Batu Kerbau, Bungo


Bejananews.com, Jambi - Polda Jambi membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko, Jumat (16/10/2026).

Dia menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan.

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar