Polda Jambi Dalami Dua Nama Diduga Pemodal PETI Dengan Alat Berat di Desa Batu Kerbau
0 menit baca
Operasi PETI di Batu Kerbau. (ist)
Bejananews.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mendalami peran dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muaro Bungo.
Sebelumnya Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal dengan alat berat tersebut pada 1 Oktober 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan 394,61 gram butiran diduga emas.
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni AJ (36) yang berperan sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator alat berat, serta SAH (22) sebagai pembantu operator.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan MF (19) yang juga berperan sebagai operator alat berat.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.
Taufik mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang diduga sebagai pemodal berinisial FY alias AG dan Z alias C tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Bejananews.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mendalami peran dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muaro Bungo.
Sebelumnya Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal dengan alat berat tersebut pada 1 Oktober 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan 394,61 gram butiran diduga emas.
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni AJ (36) yang berperan sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator alat berat, serta SAH (22) sebagai pembantu operator.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan MF (19) yang juga berperan sebagai operator alat berat.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.
Taufik mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang diduga sebagai pemodal berinisial FY alias AG dan Z alias C tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
