Polda Jambi Tangani 18 Laporan Soal Karhutla, 16 Orang Jadi Tersangka
0 menit baca

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. (ist)
Bejananews.com, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran telah menangani sebanyak 18 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.
Dimana, dari 18 laporan itu, ada sebanya 16 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu tercatat mulai dari Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan seluruh laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan jajaran Polres.
"Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka," katanya.
Dari 18 laporan polisi tersebut, 10 perkara masih dalam tahap penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, ada satu perkara yang telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dia menguraikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi.
Sedangkan Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.
Lalu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan polisi dengan empat tersangka.
Sedangkan Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan polisi. Selanjutnya, Polres Batanghari menangani dua laporan polisi, Polres Tebo dua laporan, Polres Bungo satu laporan, Polres Sarolangun dua laporan, dan Polres Merangin dua laporan.
Dari seluruh perkara tersebut, satu perkara yang ditangani Polres Sarolangun telah memasuki tahap II.
Sementara tujuh perkara yang telah memasuki tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin.
Erlan mengatakan proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla tersebut masih terus berjalan.
"Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi," katanya. (*)