Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi, Mantan Kepala BPPRD Ditahan
0 menit baca
Salah satu di antaranya adalah Nella Ervina (NE) yang merupakan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin menyampaikan selain Nella selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi, penyidik juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Empat orang itu yakni ID sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan tersebut. Lalu NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 yang merupakan penyedia pada kegiatan itu dan yang terakhir yakni RS, Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 atau Surveyor.
"Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat," ungkap Kamin.
Hasil penyidikan, kata Kamin, terungkap jika tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID selaku PPK telah melakukan kesepakatan di awal tahun 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.
Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Kota Jambi tahun 2024 dengan PAGU Anggaran Rp1,8 miliar.
“Komitmennya PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak,” sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB.
Selain itu mereka jika tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan di dalam KAK dan tidak membayarkan honor atau gaji dari sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut.
Bukan itu saja, para tersangka juga diduga memalsukan tanda terima pembayaran gajinya (Fiktif).
Kamin menerangkan, tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah.
Padahal, proses tersebut tidak dilakukan. Yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey serta validasi ketua RT dan Lurah.
Akibatnya, output utama pekerjaan berupa dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi.
Kemudian yang kedua proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak.
Selanjutnya tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Menurut Kamin, para tersangka bakal dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
