BREAKING NEWS

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPRD Merangin dan Empat Orang Lain Ditahan

Herman Efendi (rompi pink di belakang) saat digiring untuk ditahan. (ist)

Bejananews.com, Jambi - Tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran di DPRD Merangin 2019-2024, mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi (HE) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (12/10/2026).

Selain Herman Efendi, ada empat orang lain yang ikut ditahan. Mereka adalah Fauziah (F) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023.

Kemudian Yusmarni (Y) selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019 sampai dengan April 2024.

Selanjutnya Razali Azhari (RA) selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan Nopember 2024.

Terakhir, dari pihak swasta yakni Ismail (I) selaku Direktur CV. Berkah Bersama. Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni Zaidan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024 belum ditahan karena sakit.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M Husaini menjelaskan bahwa tim penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dokumen serta bukti lain yang mendukung pembuktian perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Perbuatan pata tersangka telah melanggar Pasal 603 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Husaini menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi. Sementara dua orang tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.

Mereka semua ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. Menurut Husaini, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp19.549.137.859. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar